Logo Bloomberg Technoz

Panel banding mengatakan akan mendengar argumentasi itu pada sidang tanggal 9 Januari. 

Pertanyaan kekebalan atau imunitas ini ditangani oleh Pengadilan Federal Washington DC setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (22/12/2023) menolak memutuskan apakah Trump memiliki kekebalan hukum terkait upaya mengubah kekalahannya di pilpres 2020. 

Smith meminta panel banding untuk mempercepat kasus itu untuk mencegah penundaan sidang pengadilan terhadap Trump yang telah dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret. 

Seorang hakim federal sebelumnya memutuskan bahwa Trump tidak memiliki hak kekebalan hukum presiden untuk diadili. Sementara hakim yang memimpin sidang kasus ini menghentikan proses peradilan hingga masalah kekebalan hukum itu diselesaikan. 

Keputusan pengadilan banding akan menjadi penanda penting dalam pengadilan seorang mantan presiden yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat ini. Namun kemungkinan besar isu tidak akan berhenti di tingkat pengadilan banding karena Mahkamah Agung pada akhirnya akan mengambil keputusan atas masalah ini setelah pengadilan banding itu mengeluarkan keputusan. 

Sebelumnya, Trump dan pengacaranya berpendapat bahwa dia memiliki kekebalan dari tuntutan hukum karena dakwaan Smith hanya terkait pada "perilaku resmi sebagai presiden" dan dakwaan terhadap Trump akan melanggar aturan tidak bisa diadili untuk kasus yang sama (double jeopardy) karena DPR AS sudah melakukan pemakzulan terhadap Trump, tetapi tidak dihukum oleh Senat. 


"Berdasarkan pendekatan UUD yang seimbang dan struktural, seorang Presiden bisa diajukan ke pengadilan, hanya jika dia sudah dimakzulkan, diadili dan dinyatakan bersalah oleh Senat Amerika Serikat," tulis berkas dokumen hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung pada 20 Desember lalu. 

Mereka mengajukan dokumen hukum ini untuk melawan permintaan Smith mempercepat pengambilan keputusan itu. 

"Sejarah Amerika dipenuhi oleh contoh sejumlah Presiden yang dituduh melakukan kejahatan oleh lawan politiknya atas perilaku sebagai presiden," tulis dokumen itu. "Namun tidak ada satupun dari presiden itu yang diadili, hingga tahun ini. Tradisi untuk tidak pernah menggunakan kekuasaan besar dalam mengadili seorang presiden yang bertindak dalam kapasitas jabatannya - meski ada banyak motif dan kesempatan melakukannya selama beberapa abad- menunjukan bahwa kekuasaan itu tidak ada."

(bbn)

No more pages