Logo Bloomberg Technoz

Terlibat Suap, Ericsson Akan Membayar ke Pemerintah AS Rp 3 T

News
03 March 2023 20:18

Ilustrasi logo Ericsson. (Dok Bloomberg)
Ilustrasi logo Ericsson. (Dok Bloomberg)

David Voreacos dan Rafaela Lindeberg - Bloomberg News

Bloomberg - Ericsson AB akan membayar US$ 206,7 juta atau sekitar Rp 3,16 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.306) kepada otoritas Amerika Serikat akibat pelanggaran suap yang mereka lakukan di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Nilai denda ini jadi yang terbesar sepanjang sejarah peradilan perusahaan di AS. Hal ini menjadi babak akhir dari kasus korupsi yang sempat menyita perhatian di tahun 2000-an.

Perusahaan teknologi asal Swedia ini akan mengaku bersalah atas dakwaan aksi penyuapan di Indonesia, China, Vietnam, Kuwait dan Djibouti pada tahun 2000 hingga 2016. Demikian disampaikan Departemen Kehakiman setempat dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Bloomberg News, Jumat (3/2/2023).

Perusahaan penyedia teknologi 5G dunia tersebut telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Bagi Asing dan masih dalam pengawasan hingga Juni 2024.