Dalam paparanya, dijelaskan bahwa jumlah BKPN yang diselesaikan pada tahun ini mengalami kenaikan, yang sebelumnya pada tahun 2021 terdapat 1491 BKPN, lalu pada 2022 terdapat 2328 BKPN, lalu pada tahun 2023 terdapat 2821 BKPN.
Direktur PKKN ini juga menjelaskan, kriteria penerima program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan utang sampai dengan Rp 2 miliar.
“itu yang paling penting. Kenapa 2 M, menurut perhitungan kita 2 M itu masyarakat bawah, jadi yang terkena kredit macet, punya hutang ke Rumah sakit, masalah SPP Mahasiswa, dan sebagainya. Jadi itu sasarannya masyarakat yang di menengah di bawah,” jelasnya.
Program keringanan piutang ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Program yang ditujukan kepada debitur kecil tersebut memberikan insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
Program keringanan piutang ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, yang dirancang untuk membantu debitur kecil yang mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya.
Program ini memberikan insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur. Insentif ini diberikan untuk mengurangi beban debitur dan membantu mereka untuk kembali produktif.
(azr/dhf)