Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Beri Keringanan untuk 2.800 Debitur

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 December 2023 18:55

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat peningkatan pemberian keringanan pembiayaan piutang negara melalui program keringan utang (crash program) sepanjang 2023. Kemenkeu mengatakan, terdapat 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan melalui program ini.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, keringanan utang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara DJKN Tahun Anggaran 2023. 

“Ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp159,16 miliar,” jelas Encep Sudarwan dalam media Briefing dikutip, Sabtu (23/12/2023).

Encep menjelaskan BKPN yang telah diselesaikan pada tahun inimeliputi utang pembayaran kuliah 6 mahasiswa, 1.345 tunggakan hutang pasien rumah, utang debitur sebanyak 766 berkas dan BKPN lainnya sebanyak 695 berkas.

“Ini kecil-kecil tapi ribuan orang, menyentuh lapisan terbawah masyarakat yang tidak bisa melunasi biaya rumah sakit, mahasiswa, dan sebagainya,” lanjutnya.