Pihak OJK juga memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan relaksasi kebijakan di pasar modal karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
“Dengan mempertimbangkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat. Bersama ini, kami sampaikan bahwa POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan COVID-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang,” ungkap OJK seperti dikutip dalam surat.
(tar/wep)