Logo Bloomberg Technoz

Ia menjelaskan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam. Selanjutnya, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ini bisa menjadi alternatif para pengguna jalan dari arah Bandung menuju Jakarta.

“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 77+100 Jalan Tol Cipularang. Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47,” imbuhnya.

Charles juga menjelaskan, pengguna jalan yang melewati jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari Simpang Susun (SS) Sadang hingga Gerbang Tol (GT) Kutanegara tidak perlu membayar tarif tol. Namun, pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Kutanegara untuk mencatat data transaksi mereka.

Selanjutnya, pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, baik itu gerbang tol utama maupun gerbang tol akses, dan keluar di Gerbang Tol Sadang Jalan Tol Cipularang, akan dikenakan tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi. Besaran tarifnya sama dengan tarif yang dikenakan jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional ini agar memastikan kecukupan bahan bakar kendaraan dan saldo uang elektronik. Selain itu, agar mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan. Lokasi SPBU terdekat berjarak 1 Km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," tutup Charles.

(azr/del)

No more pages