Pertamina EP (PEP) menemukan lapangan minyak baru yang terletak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan itu terletak di Sumur East Pondok Aren (EPN)-001 di wilayah kerja PEP Tambun Field. Berdasarkan uji alir produksi awal atau drill system test (DST), pengeboran sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001 ditajak pada 18 Agustus 2023.
Kemudian, pada DST kedua, sumur itu berhasil mengalirkan rate minyak sebesar 402 barel per hari (bpd) dan gas sebesar 1,09 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd) di kedalaman 2.590 meter (mMD). Ada tiga wilayah di Bekasi yang menyimpan minyak di dalam tanah, salah satunya di Sumur East Pondok Aren (EPN)-001 di wilayah kerja PEP Tambun Field.
Selanjutnya baca di sini.
3. Avanza Sampai Yaris, Ini Daftar Mobil yang Kena Skandal Daihatsu
Daihatsu merilis sejumlah merek mobil yang jadi temuan penyimpangan atau skandal pemalsuan serifikat uji keselamatan. Sejumlah pabrikan terseret, termasuk di Indonesia. Daihatsu membagi hasil investigasi tersebut menjadi beberapa sub, salah satunya mobil-mobil yang diproduksi dan beredar untuk perdagangan domestik, dan temuan kendaraan berdasarkan jumlah produksi/pengembangan di sejumlah negara. Semua angka-angka produksi termutakhirkan per 20 Desember 2023.
Selanjutnya baca di sini.
4. Calon Haji 2024 Diperketat, Cek 4 Kategori Isthitaah Kesehatan
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat menegaskan penyelenggaraan haji 2024 akan lebih diperketat dalam tes kesehatan. Seluruh jemaah haji wajib sehat, guna menghindari kasus 840 jemaah wafat di Tanah Suci tahun lalu. Kemenag memperkuat dan memperketat kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Arsad membandingkan tren tersebut dengan kondisi di Malaysia. Diketahui pada musim haji 1444H/2023M, Malaysia memberangkatkan sekitar 35ribu jemaah dan hanya 13 jemaah di antaranya yang dinyatakan wafat hingga akhir operasional haji.
Selanjutnya baca di sini.
5. Kondisi Terkini Korban Kasus Gagal Ginjal Akut Gegara Obat Sirup
Salah satu orang tua dari kasus gagal ginjal akut, Desi, menceritakan kondisi terbaru anaknya yang berumur 6 tahun. Sang anak pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 2022, usai meminum obat sirup batuk.
Dalam kondisi terbarunya, Desi mengaku anaknya belum bisa kembali normal seperti anak-anak lainnya. Anaknya kini masih menggunakan selang untuk makan minum yang dipasangkan di bagian leher. Saat ini Desi masih bolak-balik mengantar anaknya untuk kontrol ke RSCM.
Selanjutnya baca di sini.
6. Buat Bayar Utang, William Tanuwijaya Jual Saham GOTO Rp70,12 M
Pendiri sekaligus mantan CEO Tokopedia William Tanuwijaya kembali menjual saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), di tengah tekanan terhadap saham setelah injeksi modal TikTok ke Tokopeda. Hari ini saham GOTO ambles 7,53% ke level Rp86. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), William Tanuwijaya menyampaikan telah menjual saham GOTO sebanyak 764,6 juta pada periode 14-18 Desember 2023. Harga rata-rata penjualan adalah Rp91,71 atau nilai total Rp70,12 miliar.
William menyatakan tujuan dari penjualan saham GOTO adalah untuk pembayaran fasilitas kredit. Namun William tidak merinci fasilitas kredit yang dimaksud. Setelah penjualan ini, jumlah kepemilikan saham seri A William berkurang dari 8,06 miliar lembar menjadi 7,27 miliar lembar. Sementara saham seri 12,59 miliar, tidak berubah jumlah dan porsi kepemilikannya.
Selanjutnya baca di sini.
7. Akhir Drama Gaduh Rangka eSAF Honda Patah Versi Kemendag
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan hasil investigasi terhadap rangka eSAF Honda yang dituding karat dan mudah patah telah selesai melalui tahap klarifikasi. Menurut Moga, publik mengetahui sebelumnya terdapat 2 keluhan soal eSAF Honda yang dituding karat dan mudah patah yang berada di Muara Karang, Jakarta Utara dan Lampung.
Soal satu unit kendaraan bermotor di Muara Karang, Jakarta Utara dibeli pada 2013 mengalami patah akibat korosi dan tidak menggunakan eSAF. Sementara untuk satu unit kendaraan di Lampung, pengguna tidak mendatangi investigasi pihak PT Astra Honda Motor (AHM).
Selanjutnya baca di sini.
8. META Resmi Go Private Meski Ada Usulan Harga Tender Rp600/Saham
PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) telah merampungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang salah satu mata acaranya adalah rencana perubahan status menjadi perusahaan tertutup atau go private. Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz selama rapat berjalan bahkan ada yang meminta harga tender offer seharusnya ditetapkan hingga Rp600/saham.
"Harga Rp250/saham terlalu rendah, usul di Rp600/saham," ujar salah satu investor. Usulan harga itu menurutnya karena mempertimbangkan ada sejumlah investor yang sempat membeli saham META di harga yang lebih tinggi dari saat ini, bahkan mencapai Rp750/saham. Sementara, penetapan harga tender offer atas go private META berdasarkan harga premium yang 34% lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk rencana go private yaitu Rp187 per saham.
Selanjutnya baca di sini.
9. Google Bagi-bagi Rp10,8 Triliun untuk Pemilik HP Android
Putusan akhir dari permasalahan tuduhan monopoli, Google sepakat membayar denda sebesar US$700 juta atau setara sekitar Rp10 triliun. Sebagian besar uang akan diberikan pada pengguna ponsel Android Amerika Serikat (AS). Google akan memberikan sekitar US$630 juta atau setara dengan Rp9,7 triliun dan diberikan pada pengguna ponsel Android dan US$70 juta atau setara dengan Rp1 triliun akan dialihkan ke kas negara. Google juga menyetujui akan melakukan perubahan pada layanan toko aplikasinya.
Selanjutnya baca di sini.
10. Putusan MK, Khofifah Batal Dicopot dari Jabatan Gubernur Jatim
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tak jadi harus menanggalkan jabatannya akhir Desember mendatang. Dia bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak bisa menuntaskan masa jabatannya selama lima tahun hingga 13 Februari 2024. Hal ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Sebelumnya, pasal tersebut, mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023. Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.
Selanjutnya baca di sini.
(wep/del)