Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg memutuskan akan mengelola kawasan Hotel Sultan seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco pada Sabtu besok, 4 Maret 2023.
Indobuildco merupakan perusahaan pengelola Hotel Sultan milik pengusaha era Orde Baru Pontjo Sutowo. Indobuildco diketahui memperpanjang HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003 setelah masa berlaku HGB No. 20/Gelora berakhir.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, (kami) akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3/2023).
Setya Utama mengatakan akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset di Blok 15 tersebut. Setelah itu, beberapa lembaga negara akan melakukan audit. Lembaga negara yang dimaksud adalah Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kantor Jasa Penilai Publik.
Kemensegneg akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mencari model kerja sama terbaik dalam pengelolaan aset di Blok 15. Menurutnya, model kerja sama tersebut akan menghasilkan manfaat paling optimal bagi negara.