Logo Bloomberg Technoz

"Sekarang yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) baru 30%, harus intensifikasi dan ekstensifikasi, tapi kami tidak akan memberatkan UMKM, yang usahanya di bawah Rp500 juta pajaknya nol," kata Gibran. 

Tak hanya itu, Gibran juga berjanji untuk membentuk badan penerimaan pajak yang akan dikomando oleh Presiden. Dengan demikian, badan baru tersebut bisa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Jadi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dilebur agar fokus mengurus penerimaan negara," tegas Gibran.

Dia juga menilai pentingnya digitalisasi dalam sistem penerimaan pajak. Dengan perkembangan teknologi, proses administrasi wajib pajak akan dimudahkan.

(lav)

No more pages