Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Isu perpajakan menjadi salah satu pembahasan dalam Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres). Gibran Rakabuming Raka, Cawapres nomor urut 2, menghidupkan kembalin wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan.

Menurut Gibran, menaikkan penerimaan pajak dan rasio pajak adalah hal yang berbeda. Menurut dia, untuk menaikan penerimaan pajak diperlukan lembaga baru.

"Itu adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai melebur jadi satu dan langsung di bawah presiden," ujarnya dalam. Debat Cawapres di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Cek Fakta

Pemisahan ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan awalnya badan otonom pajak direncanakan sudah terbentuk pada 2017.

Bank Pembangunan Asia (ADB) pada 2014 melakukan kajian tentang kebijakan pajak di beberapa negara. Salah satu temuan ADB adalah masih minimnya kinerja penerimaan pajak di Indonesia.

Dalam hal sumber daya manusia, Ditjen Pajak memang memiliki jumlah personel yang cukup banyak dibandingkan negara-negara tetangga. Namun rasio antara petugas pajak dengan populasi di Indonesia sangat timpang.

Dengan beban yang begitu berat (satu petugas pajak mengadministrasikan 3.736 wajib pajak), tidak heran penerimaan pajak nasional kurang optimal. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, penerimaan pajak Indonesia masih tertinggal.

Penerimaan pajak masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) alias tax ratio di Indonesia masih rendah.

“Rasio penerimaan pajak terhadap PDB di Indonesia adalah 10,1% pada 2020. Di bawah rata-rata Asia-Pasifik (28 negara) yang sebesar 19,1%. Juga di bawah rata-rata negara OECD yakni 33,5%,” sebut riset OECD. 

Salah satu kesimpulan riset ADB adalah kinerja perpajakan di Indonesia memang belum baik, paling mudah melihat perbandingannya terhadap PDB. Salah satu penyebabnya adalah kewenangan yang dimiliki administrasi perpajakan Indonesia tidak cukup luwes.

(aji)

No more pages