Usai Kena Tipu, JPMorgan Kena Tuntutan Hukum
News
18 January 2023 05:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - JPMorgan Chase & Co dituntut untuk membayar biaya hukum (legal fee) oleh petinggi Frank. Belum lama ini, JPMorgan mengakuisisi Frank, sebuah perusahaan rintisan (startup) yang bergerak di bidang perencanaan keuangan.
JPMorgan mengaku tertipu dengan akuisisi senilai US$ 175 juta tersebut. Frank mengklaim sudah memiliki 4,25 juta akun. Padahal akun pengguna yang asli hanya 300.000, sisanya dibuat oleh dua pendiri Frank yaitu Charlie Javis dan Olivier Amar.
Mengutip kurs referensi Bank Indonesia (BI) tertanggal 17 Januari 2023, US$ 1 setara dengan Rp 15.154. Jadi biaya akuisisi Frank oleh JPMorgan adalah Rp 2,65 triliun.
Tidak hanya tertipu, JPMorgan juga menerima tuntutan untuk membayar biaya. Amar sudah mendaftarkan tuntutan hukum di pengadilan Delaware (Amerika Serikat/AS) agar JPMorgan membayar biaya hukum.
Bulan lalu, Javis mengajukan tuntutan serupa. Dalam perjanjian merger, Javis menyebut JPMorgan akan membayar seluruh biaya.