Sementara jam perdagangan yang berlaku sejak pandemi hingga saat ini, sesi 1 pada pukul 09:00 hingga 11:30 untuk sesi 1. Dilanjutkan pada sesi 2 pada pukul 13:30 hingga 15:00.
“Kita tentu tunggu input dari para pelaku, karena banyak juga tidak ingin dinormalkan kembali. Apakah menjadi [kembali] jam 4 [sore] atau tetap jam 3 [sore]. Settlement [real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system] BI juga belum menormalkan,” kata Inarno.
Dalam surat OJK No. S-68/D/04/2023 memang disampaikan sejumlah pesan kepada pelaku industri pasar modal, yaitu POJK Kebijakan Covid-19 yang berakhir 31 Maret tahun ini tidak akan diperpanjang. Alasannya situasi pandemi sudah lebih membaik, apalagi pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM.
“Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan COVID-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di Pasar Modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi), sebagaimana kondisi sebelum pandemi COVID-19,” tulis Inarno.
Berikut lima ketentuan dalam upaya menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal:
- Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku;
- Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku;
- Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku;
- Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system; dan
- Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama tujuh bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.
(wep/hps)