Mahfud: Korban Bunuh Diri, Pinjol Tak Ditindak Gegara Perdata
Dovana Hasiana
22 December 2023 19:59
Bloomberg Technoz, Jakarta – Calon wakil presiden pasangan nomor urut 3, Mahfud MD, menyinggung tingginya kasus korban pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut sangat problematik lantaran dibikin secara hukum perdata, padahal seharusnya menyangkut ke ranah pidana.
“Rakyat tidak tahu, langsung [ditagih], gak ditanya. Banyak yang bunuh diri. Seorang guru pinjam hanya Rp500.000, kemudian utangnya menjadi Rp240 juta karena selalu bertambah bunganya,” ujarnya dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023).
Dia pun menyebut banyaknya kasus pinjol di Indonesia belum bisa ditindak secara tegas oleh kepolisian, lantaran hanya masuk dalam ranah hukum perdata.
“Dalam hal pinjol, ketika Polri mau mau bertindak, tidak bisa karena perdana. Ketika OJK, itu bukan kewenangan kami. Itu bukan kewenangan karena ilegal, gak terdaftar," ujarnya.
"Saya undang dalam rapat gabungan bersama Menkopolhukam, [kasus pinjol] itu tindakan pidana, harus ditangkap. Maka ditangkap itu 144 orang di hari itu juga.”