Prima menyatakan setiap orang seharusnya menghormati putusan pengadilan baik pejabat negara hingga ahli-ahli hukum.
Sementara Sekjen Prima Dominggus Oktavianus menjelaskan kronologi Prima mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu hingga kemudian gagal karena verifikasinya disebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Prima mendaftar sebagai calon peserta pemilu pada 12 Agustus 2022. Namun pada Oktober 2022, keluar putusan KPU yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat. Padahal menurut Dominggus partainya sudah memenuhi kelengkapan persyaratan 100% struktur di 34 provinsi, 75% di kabupaten kota, 50% di kecamatan lalu 1/1000 per kabupaten. Namun dalam prosesnya, beberapa hari setelah dinyatakan kelengkapan 100% dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU malah kemudian diterakan turun menjadi 97%.
"Berarti ada yang error dengan Sipol KPU, sudah dinyatakan memenuhi syarat 100% kemudian tiba-tiba turun," kata Dominggus dalam kesempatan yang sama.
Pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan dugaan bahwa KPU menerapkan standar ganda karena ada anggota partainya di beberapa daerah mengalami persoalan NIK namun dinyatakan memenuhi syarat namun di daerah tertentu tidak memenuhi syarat. Bawaslu disebut mengabulkan gugatan Prima namun hanya diberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki data yang jumlahnya sekitar 13 ribu data keanggotaan.
"Persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar menjalankan apa yang menjadi putusan Bawaslu. Sehingga beberapa bagian ketentuan dari putusan Bawaslu itu tidak benar-benar dijalankan. Misalnya kita tidak diberikan kesempatan untuk memperbaiki data keanggotaan yang sudah dinyatakan TMS," kata dia lagi.
Dia mengatakan, ada 5 kabupaten yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat itu sudah dikunci sehingga tidak bisa lagi mengajukan perbaikan dan penambahan data. Dengan demikian 5 kota tersebut dinyatakan TMS.
Partai itu kemudian mengajukan permohonan dengan mengirim surat ke KPU dan ditembuskan Bawaslu sementara SIPOL tidak bisa menambahkan data-data tersebut. Namun surat dari partainya tersebut diabaikan.
Hal yang dilakukan KPU kemudian dianggap sebagai pelanggaran hak politik sehingga Prima melakukan gugatan. Pihaknya kemudian maju ke PTUN namun dinyatakan gugatan tidak bisa diterima karena kasusnya belum mendapatkan putusan final dari KPU. Kembali Prima merasa terjegal dalam tahap ini.
"Muncullah putusan KPU pada Desember, tetapi putusan dari KPU ini tidak sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) sendiri. Bahwa KPU hanya mengumumkan nama-nama partai yang lolos. Yang tidak lolos itu tidak disebutkan. Apa akibat hukumnya? Ketika kami maju ke PTUN, mereka menyatakan kami tidak punya legal standing karena nama kami tidak disebutkan dalam putusan final tersebut," imbuh dia.
Pada akhirnya setelah buntu di Bawaslu dan KPU, Prima mendaftarkan gugatan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum dan Prima telah dirugikan atas perbuatan tersebut.
"Hak politik kami harus dipulihkan. Itu kronologi yang terjadi. Jadi ini sangat jauh dari simpang siur yang seolah-olah ini terjadi secara tiba-tiba," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan perkara perdata tingkat pertama itu diputuskan dalam musyawarah hakim pada Selasa (1/3/2023) dan kemudian dibacakan di persidangan pada Kamis (2/3/2023). Sementara registrasi perkara itu yakni nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam salinan putusan disebutkan bahwa penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Priyono dan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. Mereka menggugat KPU dalam hal ini KPU yang diketuai oleh Hasyim Asy'ari. Adapun surat gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022.
(ezr)