Prima Jelaskan Substansi Gugatan, Ketum: Bukan Sengketa Pemilu
Sultan Ibnu Affan
03 March 2023 15:08
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Adil Rakyat Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono merespons reaksi kontra terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memenangkan gugatan partainya. Dia mengatakan, pihak-pihak tersebut telah menanggapi dengan keliru. Ketua Umum Partai Prima mengatakan bahwa partainya tidak mengajukan sengketa pemilu. Namun yang diperkarakan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan atas PMH ini yang menjadi materi utama permohonan gugatan ke pengadilan negeri.
"Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil dan politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," kata Agus Jabo dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat siang (3/3/2023).
Dia menyatakan bahwa sebelum Partai Prima mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku. Prima membawa gugatan tidak masuknya partai politik itu sebagai peserta pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun sayangnya kata dia, buntu.
"Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu, ini banyak disalahpahami karena kami juga paham bahwa Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu," tambahnya.