Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1), formula penetapan harga tersebut dihitung berdasarkan formula harga batubara dikali nilai koefisien harga B3m dikali koreksi nilai kalor. Lalu, faktor koreksi nilai kalor merupakan koefisien perbandingan nilai kalori B3m terhadap nilai kalori rata-rata batubara.

Kemudian, evaluasi nilai koefisien harga b3m setiap tahun juga dengan mempertimbangkan harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan ESDM dan diperbarui setiap bulannya.

Jika kemudian diperlukan perubahan nilai koefisien harga B3m, menteri dan direktur jenderal menetapkan perubahan nili koefisien harga B3m.

"Cofiring ya kita kan pasti dorong terus, karena ngurangin emisi. Tapi ya kalo bisa ya harganya jangan nambah subsidi," ujar Arifin.

(ibn/wdh)

No more pages