Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya bakal melakukan penertiban untuk konsumen yang menggunakan LPG subsidi 3kg.
Penertiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 28 Februari lalu.
Melalui beleid itu, masyarakat kemudian diminta untuk segera mendaftarkan dirinya agar tercatat resmi di pangkalan resmi LPG pertamina. Pasalnya, per 1 Januari, kebijakan tersebut bakal resmi diterapkan.
"Kita jalanin kan kita udah tau selama ini mekanisme yang berjalan selama ini banyak kurang tepat, kita bikin yang tepat," ujar Arifin.
(ibn/wdh)
No more pages