Laporan Keuangan GOTO Tak Wajib Terbit di Media Massa
Tara Marchelin
03 March 2023 16:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menghapus ketentuan wajib mempublikasikan kinerja keuangan di surat kabar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022.
Ini merupakan salah satu agenda dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang terselenggara Kamis (2/2/2023). Publik yang ingin mengetahui laporang keuangan GOTO dapat mengakses langsung ke situs perseroan dan atau lewat situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam POJK No. 14/POJK.04/2022 memang emiten yang sahamnya tercatat di pasar modal Indonesia hanya wajib mengumumkan laporan keuangan berkala melalui situs web Bursa Efek. Sementara emiten yang efeknya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan di satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan OJK. Hal ini tertuang dalam Bab IV dalam POJK tersebut.
Dalam rapat yang sama pemegang saham mengesahkan perubahan pada struktur direksi dan komisaris.
Penunjukan dewan direksi dan komisaris yang disetujui dalam RUPSLB GoTo, antara lain Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai Komisaris; Sugito Walujo sebagai Komisaris; Winato Kartono sebagai Komisaris; Marjorie Tiu Lao sebagai Komisaris Independen; Nila Marita sebagai Direktur; dan Pablo Malay sebagai Direktur.