Hal ini menjadi masalah usai para pemilik pelat nomor 'RF' tersebut bertindak arogan dan kerap melanggar aturan lalu lintas di jalan raya. Mereka juga kerap meminta keistimewaan padahal bukan pejabat negara.
Sebagai bentuk penertiban, Korlantas kemudian menghapus semua pelat khusus berkode 'RF'. Bahkan, kepolisian juga mengubah pelat rahasia yang sebelumnya digunakan intelejen tak lagi berkode 'QH' dan 'IR'. Sejak awal Desember 2023, Korlantas terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan kode-kode tersebut.
“Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” ujar Yusri.
Usai penghapusan, Korlantas kemudian membuka registrasi pelat khusus terpusat. Setiap Polda tak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan pelat khusus.
Permohonaan nomor kendaraan bagi pejabat negara tersebut harus diajukan kementerian atau lembaga terkait kepada Korlantas Polri. Pelat khusus yang digunakan pun kini berkode 'ZZ'.
Meski khusus, menurut Yusri, kendaraan berpelat 'ZZ' tetap akan terkena tilang jika melanggar aturan lalu lintas.
(ibn/frg)