Sebelumnya, Kemenag memang memastikan penyelenggaraan haji 2024 akan lebih diperketat dalam tes kesehatan calon jemaah haji. Salah satunya, Kemenag memperketat kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Arsad menegaskan nantinya akan ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Kategori pertama adalah jemaah yang dinyatakan istithaah kesehatan. Artinya jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.
Kategori kedua, sambungnya, adalah istithaah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.
Kategori ketiga adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara. Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.
Adapun kategori keempat adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan. Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
(ain)