Sesuai UU KPK, Firli seharusnya memang hanya menjadi pimpinan non aktif karena berstatus tersangka dalam kasus pidana. Dia baru akan resmi diberhentikan secara paksa saat pengadilan menyatakannya bersalah dan inkrah.
Mantan Kapolda NTB tersebut juga bisa dipaksa berhenti melalui putusan Dewas KPK yang nampaknya sudah menemukan titik terang dari tiga kasus etik Firli. Dengan vonis berat, berupa pemecatan, Firli berarti akan hengkang dari KPK secara tidak terhormat.
Hal ini berbeda jika dia lebih dulun mendapat persetujuan Jokowi untuk mengundurkan diri, sehingga tak bisa dikenakan sanksi etik oleh Dewas KPK
Boyamin pun mengatakan, akan menyampaikan kesaksian dan bukti baru kepada Dewas untuk mempertegas rentetan pelanggaran etik Firli selama menjadi Ketua KPK. Salah satunya pertemuan dan kedekatan dengan seorang pengusaha asal Surabaya.
"MAKI berharap Firli tetap datang karena saya [red: Boyamin] akan mengkonfirmasi beberapa foto pertemuan Firli, termasuk dengan sosok orang Surabaya," jelas Boyamin.
Firli Bahuri Sendiri sebelumnya resmi mengundurkan diri menjadi Ketua KPK. Pengunduran diri tersebut ia sampaikan pada Kamis (21/12/2023) malam, setelah diperiksa oleh Dewas KPK atas kasus dugaan pelanggaran etik dalam pertemuannya dengan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK sejak 20 Desember 2019 sampai 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," kata Firli.
(ibn/frg)