Ditjen Pajak Kantongi Rp 891 M dari Pajak Digital Hingga Februari
Krizia Putri Kinanti
03 March 2023 14:47
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak digital hingga Februari 2023 mencapai Rp891,5 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah tersebut berasal dari 142 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jumlah tersebut berkurang 1 pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.
“Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” katanya melalui siaran resmi yang diterima Bloomberg Technoz, Jumat (3/3/2023).
Neilmadri mengatakan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 124 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,03 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.