Logo Bloomberg Technoz

Menteri Teten Masduki: Aturan HPP E-commerce Terjadi 3 Bulan Lagi

Dovana Hasiana
22 December 2023 10:45

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Dok: KemenKopUKM)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Dok: KemenKopUKM)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki  menyatakan telah memberi usulan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi agar aturan harga jual minimal setara harga pokok produksi (HPP) segara direalisasikan.

“Karena itu saya tetap mengusulkan, tiga bulan ke depan harus ada revisi Permendag, lebih menyempurnakan karena belum ada pengaturan HPP,” ucap Teten di Gedung Smesco Indonesia,  Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Teten dorongan ini dilandasi fakta masih banyak barang-barang yang dijual dengan harga sangat murah. Hal ini menyebabkan UMKM kalah saing. Untuk itulah diperlukan dorong merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Aturan yang baru terbit bulan Oktober 2023 perlu disempurnakan, kata Teten, agar platform e-commerce menjalankan bisnis secara sehat dan terhindar dari aksi monopoli. Perubahan yang paling utama, tegas teten, adalah larangan harga jual produk di marketplace di bawah harga pokok produksi (HPP).

“UMKM banyak yang tidak bisa bersaing dengan produk luar karena banyak masuk barang dari luar [negeri] yang di negara di-dumping, lalu oleh platform disubsidi. Sehingga sangat murah sekali,” kata Teten.