“Mengenai gratifikasi, tidak ada hubungan sebab akibat antara amandemen yang dibuat dan gratifikasi yang dituduhkan.”
Kasus audit tersebut merupakan salah satu dari beberapa kasus yang dihadapi Najib sehubungan dengan 1MDB, yang berujung penyelidikan di negara lainnya di Asia, Amerika Serikat (AS), dan Eropa.
Najib saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan korupsi lainnya, yang terkait dengan induk 1MDB, SRC International.
Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat juga membebaskan mantan Presiden 1MDB Arul Kandasamy atas tuduhan bersekongkol dengan Najib dalam mengubah laporan audit.
Keduanya sebelumnya mengaku tidak bersalah dan masing-masing dibebaskan dengan jaminan 500.000 ringgit. Kejaksaan menutup kasusnya pada September tahun lalu setelah memanggil lebih dari selusin saksi—termasuk Arul, menurut media setempat. Jika terbukti bersalah, mereka masing-masing harus menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda.
(bbn)