Logo Bloomberg Technoz

Masih Jadi Satu, TikTok Shop Diminta Pisahkan Transaksi

Muhammad Fikri
22 December 2023 10:25

Ilustrasi Tokopedia dan Tiktok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Tokopedia dan Tiktok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kembalinya TikTok Shop pada kampanye akhir Harbolnas 12.12 dengan menggandeng Tokopedia, belum sepenuhnya mulus. TikTok Shop masih harus memisahkan transaksi marketplace-nya dari saat ini yang tetap terintegrasi pada platform media sosial (medsos) TikTok.

Ini yang menjadi kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bahwa hal tersebut masih menerabas aturan Permendag No.31 Tahun 2023. “Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31. Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul fondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di market digital,” jelas Teten.

Permintaan taat regulasi juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, bahwa kedua perusahaan diperbolehkan melakukan kerja sama bisnis namun aturan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik jadi hal utama.

“Pemenuhan terhadap ketentuan pada Permendag No.31/2023 wajib dilakukan, untuk itu Kemendag meminta kedua belah pihak, Tokopedia dan TikTok Shop, segera menyesuaikan sistem elektroniknya seperti back-end operations, proses migrasi, dan lain-lain. Saat ini Kemendag terus memantau perkembangan kemitraan antara dua platform tersebut dan mengkaji kesesuaian model bisnis PMSE (social commerce) termasuk sistem elektronik PMSE dengan regulasi yang ada,” papar dia.

TikTok dan Tokopedia menyatakan memerlukan fase transisi dan integrasi usai disepakatinya kerja sama dan investasi hingga kuartal pertama 2024. CEO grup GOTO Patrick Waluyo mengawal langsung proses ini dan bertindak sebagai Ketua Komite Transisi.