“Betul bahwa rencana penyelesaian tol yang ada di Sumatra itu melalui penugasan Hutama Karya dalam bentuk PMN ruas Kapal Betung sepanjang 66 KM yang memang belum selesai sampai saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, WSKT telah menyiapkan delapan skema restrukturisasi untuk penyelamatan perusahaan.
Berikut 8 skema restrukturisasi Waskita Karya (WSKT).
- Restrukturisasi keuangan
- PMN dari pemerintah dan partisipasi publik melalui rights issue
- Fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah
- Strategic partnership ruas tol
- Restrukturisasi anak usaha
- Transformasi bisnis
- Penyelesaian ruas tol Sumatera
- Perbaikan tata kelola dan manajemen risiko
"Kementerian BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham perseroan menyetujui usulan restrukturisasi yang akan diajukan kepada para kreditur dalam rangka rencana penyehatan keuangan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja perseroan," jelas SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi.
Persetujuan itu sendiri didapat melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Waskita Karya (WSKT) yang digelar pekan lalu, Jumat (8/12/2023).
Sebelumnya, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, rights issue menjadi kesatuan dengan PMN untuk menyeimbangkan komposisi kepemilikan saham Waskita Karya (WSKT).
"Tergantung, kalau ada PMN [untuk WSKT], sudah pasti rights issue supaya menyeimbangkan komposisi saham publik dengan pemerintah," ujar Arya, dikutip Selasa (12/12/2023).
"Itu konsekuensi logis, setiap ada PMN mau tidak mau [rights issue agar saham publik tidak terdilusi]. Kalau ada PMN, tunggu saja nanti," sambung Arya.
Saat ini, sebesar 24,64% Waskita Karya (WSKT) menjadi porsi masyarakat. Sedang pemerintah sebesar 75,34%.
(mfd/dhf)