Jimly mengingatkan bahwa perpanjangan tahapan akan bisa berdampak pada tahapan Pemilu 2024.
"Kalau menyangkut proses administrasi tahapan, maka sengeketanya mesti ke Bawaslu dan PTUN. Seharusnya Pengadilan Perdata menahan diri tidak ikut campur urusan pemilu. Kalau masalahnya perdata, ya perdata saja," imbuh dia.
Diketahui pada Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan perkara perdata tingkat pertama itu gugatan dikabulkan. Registrasi putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Poin-poin dalam putusan antara lain menyatakan penggugat dalam hal ini Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat dalam hal ini KPU. Perbuatan tergugat karena itu dianggap perbuatan melawan hukum. KPU kemudian diperintahkan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan pengadilan selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu
Jimly Asshiddiqie
Sementara Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan ini. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung. Dia mengatakan, putusan pengadilan juga selayaknya mempertimbangkan aspirasi yang hidup di masyarakat baik secara sosiologis maupun yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang undang sangat penting. Selain itu ada pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
(ezr)