Logo Bloomberg Technoz

Putusan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Layak Dipecat

Sultan Ibnu Affan
03 March 2023 13:37

Jimly Asshiddiqie. (Tangkapan layar via instagram @jimlyas)
Jimly Asshiddiqie. (Tangkapan layar via instagram @jimlyas)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pengamat Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai bahwa majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan sekaligus menunda tahapan pemilu, layak diberhentikan. Hakim-hakim tersebut kata Jimly tak paham soal hukum pemilu.

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat siang (3/3/2023).

Dia mengatakan, pengadilan perdata seharusnya hanya memutus soal perdata. Sementara sanksi perdata adalah misalnya ganti rugi bukan melebar menjadi penundaan pemilu. Soal pemilu merupakan kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu apabila ada sengketa tentang proses pemilu maka yang awalnya paling berwenang adalah Bawaslu dan kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selanjutnya jika ada sengketa hasil pemilu maka yang berwenang adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu," kata dia lagi.