Logo Bloomberg Technoz

Demikian dua poin awal amar putusan MK tersebut:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang semula menyatakan,
73 "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun
2023", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan
dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan
tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun
2024”.

Adapun judicial review ini diajukan oleh tujuh kepala daerah yaitu Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Kuasa hukum dalam perkara ini yakni Rasamala Aritonang, Febri Diansyah, Donal Fariz dan Reyhan Rezki Nata.

(ezr)

No more pages