Alasan Hukum yang Bikin Khofifah Batal Dicopot dari Gubernur
Ezra Sihite
21 December 2023 20:02
Bloomberg Technoz, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan judicial review para kepala daerah membuat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak tak jadi lengser pada Desember 2023 ini.
Padahal menurut Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan adanya pilkada serentak, seluruh kepala daerah yang dipilih pada 2018 seharusnya lengser pada 2023, paling lambat Desember.
Namun putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU tersebut yang didaftarkan lewat nomor perkara 143/PUU-XXI/2023 membuat Khofifah-Emil dan sebagian kepala daerah tak dicopot pada tahun ini. MK dalam putusannya pada Kamis (21/12/2023) menyebutkan bahwa Pasal 201 ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945.
Frasa dalam pasal tersebut sebagai berikut,"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".
Konteksnya adalah, dari 171 kepala daerah yang terpilih pada 2018 tidak semuanya dilantik pada tahun yang sama. Khofifah misalnya dilantik pada 13 Februari 2019. Oleh karena itu, dia dan wakilnya diberi kesempatan menggenapkan masa tugasnya hingga Februari 2024.