"Soal susu, ketika kami jalan ada pembagian susu ya kami terima saja lalu susunya kami bagikan. Di situ susunya dan tidak ada susu itu di label paslon tertentu atau pilih saya atau ini visi misinya pasangan calon nomor 2," kata Ketua DPP PAN Zita Anjani di kantor Bawaslu DKI pada Kamis (21/12/2023).
Zita bahkan menyebut bahwa sejak awal dirinya bersama kader PAN yang lain dan Wali Kota Surakarta tersebut bermaksud berolah raga.
"Itu natural saja saat kami olahraga, ya tadi menonton musik, kami olahraga, dan membagikan susu itu. Kami enggak tahu susu itu (asalnya dari mana). Dari awal kami jalan tidak ada susu, pas mau pulang ada," jelasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memeriksa Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya pada Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.
Sementara sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti melakukan pelanggaran soal bagi-bagi susu kepada anak-anak selama masa kampanye. Dia menyebut, tidak ada cukup bukti untuk hal tersebut.
Diketahui dugaan pelanggaran membagikan susu gratis kepada masyarakat yang tengah menikmati hari bebas kendaraan bermotor atau CFD Jakarta terjadi pada 3 Desember. Kemudian kata dia, ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Namun Bawaslu memutuskan hal tersebut bukanlah pelanggaran pidana pemilu.
Diketahui Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
(prc/ezr)