Bagi Susu di CFD, Gibran Kata Bawaslu Tak Lakukan Pelanggaran
Pramesti Regita Cindy
21 December 2023 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyampaikan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) bersama cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait kegiatan membagikan susu kepada anak-anak selama kampanye.
"Kasus ini sudah putus. Tidak ada pelanggaran pemilu. Bawaslu RI sudah bahkan dibahas di Gakumdu dengan Polri dan Jaksa dan tidak ada pelanggaran pemilu," jelasnya ketika dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Kamis (21/12/2023).
Dia menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sudah diproses secara jelas kepada pelapor khususnya mengenai adanya keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam agenda bagi-bagi susu.
"Kan yang melaporkan itu bagi-bagi susu berarti ada pidananya atau tidak. Kemudian yang melaporkan kaitannya dengan melibatkan keterlibatan anak-anak di bawah umur, kita klarifikasi sama pelapornya, ada enggak peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan pelaksanaan tim yang mengorganisir keterlibatan anak-anak, dan dibuktikan," kata Puadi.
Disatu sisi PAN yang juga terseret dalam kasus ini berdalih bahwa susu yang dibagikan oleh Gibran di area Car Free Day (CFD) Jakarta dibawakan oleh pihak lain yang tak dikenal. Diketahui dalam aturannya, CFD harus bebas dari kegiatan politik.