"Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, per orangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE," bunyi pasal 1 ayat 4 Perpres tersebut.
Aplikasi SPBE Prioritas akan mendukung layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian, di bawah tanggung jawab menteri atau kepala lembaga terkait.
Dimulai Triwulan III 2024
Masih dalam Perpres tersebut, aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024 (Juli-September) serta dikembangkan usai peluncuran.
Pemerintah telah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, di mana Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna. (Pasal 2 ayat 5 poin d).
Nantinya, pengembangan aplikasi SPBE dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Perum Peruri, dan Tim Koordinasi SPBE Nasional dalam melakukan koordinasi, penyelarasan pengawalan dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.
"Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan itu dialokasikan pada APBN kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas," tulis Pasal 7 ayat 1 Perpres tersebut.
(ain)