2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu
3. Vonis PN tersebut tak bisa eksekusi dan harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU
4. Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
Sementara Komisi Yudisial (KY) turut mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut kata KY pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi. Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata Juru bicara KY Miko Ginting lewat siaran pers, Jumat (3/3/2023).
KY menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," lanjutnya.
Namun terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Sementara dmain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga menyatakan akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini.
Adapun gugatan Partai Prima teregistrasi nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Ketua T. Oyong dan dua orang hakim anggota yaitu H. Bakrie dan Dominggus Silaban dengan panitera pengganti yakni Bobi Iskandardinata.
(ezr)