Logo Bloomberg Technoz

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu

Mahfud MD: Saya Ajak KPU Banding dan Melawan Habis-habisan

Ezra Sihite
03 March 2023 12:33

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis kalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) adalah sensasi berlebihan. Dalam putusannya PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan termasuk memerintahkan penundaan tahapan pemilu.

"Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah logikanya sederhana mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud MD lewat akun Instagram resminya @mohmahfudmd pada Kamis petang (2/3/2023).

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Dia kemudian menjelaskan alasan hukumnya sebagai berikut:

1. Sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN