Logo Bloomberg Technoz

Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.

"Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024," kata Saldi.

Hingga saat ini, Pilkada Serentak masih tercatat akan digelar pada November 2024. Meski demikian, DPR dan KPU kabarnya akan mempercepat proses pemungutan suara hingga September 2024 dengan dalih ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun yang sama. 

Berarti, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024, atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak.

Uji materi UU Pilkada Serentak sendiri diajukan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Murad seharusnya masih bisa menjabat hingga 24 April 2024. Bima Arya dan Didie Rachmin bisa memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024. Marten Taha masih menyisakan masa jabatannya hingga 2 Juni 2024; Hendri Septa hingga 9 Mei 2024; dan Khairul hingga 2 Maret 2024.

(frg/ezr)

No more pages