Logo Bloomberg Technoz

Putusan MK, Khofifah Batal Dicopot dari Jabatan Gubernur Jatim

Fransisco Rosarians Enga Geken
21 December 2023 17:25

Partai Gerindra mengusung Khofifah Indar Parawansa sebagai bakal calon Gubernur dalam Pilgub Jatim 2024. (Tangkapan Layar Instagram @khofifah.ip)
Partai Gerindra mengusung Khofifah Indar Parawansa sebagai bakal calon Gubernur dalam Pilgub Jatim 2024. (Tangkapan Layar Instagram @khofifah.ip)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tak jadi harus menanggalkan jabatannya akhir Desember mendatang. Dia bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak bisa menuntaskan masa jabatannya selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.

Hal ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Sebelumnya, pasal tersebut, mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

"Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

Mahkamah kemudian mengubah frasa pada pasal tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama.