Teten Soal TikTok Shop Beroperasi Lagi: Ada Indikasi Pelanggaran
Dovana Hasiana
21 December 2023 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok karena masih menggabungkan aktivitas transaksi plaform dagang-el (e-commerce) dengan sosial media.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha dengan model social commerce memisahkan bisnis media sosial dengan e-commerce.
“Hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia, investasi Rp22 triliun apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan,” ujar Teten saat ditemui usai agenda konferensi pers akhir tahun, di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023)
“Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31. Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul fondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di market digital,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan, KemenKop UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal program kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).