Logo Bloomberg Technoz

Hal tersebut diatur dalam Konstitusi yakni UUD 1945. Bab III Pasal 4 ayat 2 UUD 1945  menyatakan bahwa dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Hal ini menunjukkan adanya hubungan kerja sama melakukan tanggung jawab kenegaraan. 

Kemudian Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan wakil presiden akan menggantikan presiden yang mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya sampai habis masa jabatannya. 

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan, posisi wapres nantinya akan mendampingi presiden. Namun kemampuannya harus bagus bila sewaktu-waktu menggangikan RI-1. Oleh karena itu kata dia debat cawapres bisa menjadi ajang penting agar masyarakat mengenal cawapresnya.

Diketahui paslon yang maju di Pemilu 2024 yakni paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Maka sekali lagi dalam konteks ini kita sangat menunggu ini terutama cawapres nomor urut 2 dalam debat pilpres nanti. Karena tadi secara logika memang capres 2 ini lebih senior dan mungkin juga memiliki riwayat sakit. Nah itu lebih saya katakan lebih rentanlah dari segi kesehatan daripada capres 1 dan 3," kata dia dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (20/12/2023).

(ezr)

No more pages