Mahkamah Agung Colorado memutuskan pada Selasa bahwa Trump tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden AS karena perannya dalam serangan 6 Januari. Ini adalah keputusan pertama yang menyatakan bahwa upaya Trump untuk membatalkan Pemilu 2020 seharusnya membuatnya tidak dapat mengikuti pemilihan umum berdasarkan ketentuan dalam Konstitusi AS yang melarang para pemberontak untuk menduduki jabatan publik.
Kampanye Trump mengatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung. Kasus-kasus serupa lainnya di negara-negara bagian kunci, termasuk Arizona dan Michigan, juga sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung.
(bbn)
No more pages