Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK
Pramesti Regita Cindy
21 December 2023 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 112/P/2023 dan Nomor 113/P/2023 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, pimpinan dan Dewas KPK mengakhiri masa jabatannya, kemarin (20/12/2023).
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis (21/12/2023).
Menurut dia, dua keppres ini adalah respon pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 112/PUU-XX/2022, 25 Mei lalu. Dalam putusan tersebut, MK mengubah durasi masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK dari empat menjadi lima tahun.
Hakim konstitusi menilai, terjadi ketidaksamaan dan ketidakadilan terhadap durasi jabatan pimpinan KPK dengan sebagian besar pimpinan lembaga lain di Indonesia. Beberapa lembaga negara seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional HAM, hingga Komisi ASN memiliki masa jabatan selama lima tahun.
Selain itu, durasi jabatan yang lebih pendek dari periode presiden dan DPR mengancam independensi KPK. Hal ini terjadi pada saat satu periode kepemimpinan presiden dan DPR bisa memilih pimpinan KPK hingga dua kali.