Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Induk Google yang Kalah di Pengadilan Kasus Play Store

News
21 December 2023 11:50

Toko Aplikasi milik induk Google, Alphabet, Google Play Store. (Dok: Bloomberg)
Toko Aplikasi milik induk Google, Alphabet, Google Play Store. (Dok: Bloomberg)

Malathi Nayak- Bloomberg News

Bloomberg, Alphabet, induk perusahaan teknologi pencarian internet, Google tidak hanya harus membayar ganti rugi setara Rp10 triliun tapi juga diminta mengubah kebijakan Toko Aplikasi perusahaan. Pasalnya Google App Store secara tidak sah mendominasi pasar aplikasi mobile Android dan menjadi kekalahan pada persidangan Antimonopoli di Amerika Serikat (AS).

Pembayaran sebesar US$700 juta dilakukan Google Play Store kepada konsumen dan negara bagian. Perusahaan juga haus membuka toko aplikasinya untuk kompetisi.

Keputusan ini sekaligus mempertahankan komisi yang sebelumnya dikritik keras karena raksasa teknologi ini membebankannya kepada para pengembang aplikasi mobile.

Setelmen yang diumumkan dalam pengajuan pengadilan dan dipuji oleh jaksa agung terpilih —yang membantu menegosiasikannya— akan memudahkan pengembang menawarkan aplikasi kepada konsumen di luar Google Play. Bahkan pengembang dapat menggunakan sistem pembayaran mereka sendiri.