Melanggar TBA, Izin Rute Maskapai Bisa Dicabut
Dovana Hasiana
21 December 2023 08:45
Bloomberg Technoz, Jakarta — Maskapai penerbangan bisa mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin rute bila menetapkan tarif melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa peringatan, pembekuan, pencabutan; dan/atau denda administratif,” sebagaimana dikutip dalam Pasal 11 Permenhub 78 Tahun 2017, Kamis (21/12/2023).
Sanksi administratif dijelaskan lebih lengkap dalam lampiran Permenhub 78/2017. Dalam lampiran, dijelaskan bahwa pelanggaran tarif batas atas dan tarif batas bawah akan mendapatkan sanksi secara bertahap.
Pertama, maskapai akan mendapatkan surat peringatan (SP) dengan jangka waktu 7 hari. SP tersebut akan diberikan hingga 3 kali. Bila pelanggaran masih dilakukan setelah SP ke 2, maskapai akan mendapatkan SP ke 3 dan penundaan pemberian izin rute.