Namun, Amalia juga mengatakan masih ada risiko besar yang harus diwaspadai oleh migran internasional ini. Seperti terdapat risiko non-prosedural, adanya potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diskriminasi, dan hal lainnya.
“Penting untuk mengupayakan hak dan perlindungan yang maksimal bagi pekerja migran Indonesia khususnya, dan Internasional umumnya,” imbuhnya.
Masih dalam paparannya, Amalia juga mengutip data BP2MI terkait meningkatnya pengaduan kasus yang dialami pekerja migran Indonesia. “Pada tahun 2022 meningkat 16,8% dari tahun sebelumnya. Pada 2023 kasus perdagangan orang dan penipuan daring ini menempati teratas”, lanjutnya.
Sebagai informasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, terdapat 1.987 pengaduan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang tahun 2022.
Meski begitu, jumlah pengaduan penempatan pekerja migran asal Indonesia masih lebih rendah dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, BP2MI mencatat terdapat 5.824 pengaduan penempatan pekerja migran Indonesia di dalam negeri.
(azr/lav)