Logo Bloomberg Technoz

Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK )Nomor 120 Tahun 2023. PMK tersebut mengatur bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang diperuntukkan sebagai hunian atau tempat tinggal utama yang harga jualnya tidak lebih dari Rp2 miliar per unit ditanggung oleh pemerintah. 

Jadi, masyarakat yang rumah seharga di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPN sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara itu, untuk Juli hingga Desember 2024, insentif diberikan sebesar 50%.

  • Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Insentif pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak yang membeli rumah tapak dan satuan rumah susun yang harganya tidak lebih dari Rp2 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 50% dari tarif BPHTB yang berlaku.

    • Insentif Pajak Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua

    Insentif pajak kendaraan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

    • PP Nomor 52 Tahun 2011 (Tax Holiday)

    Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh badan) diberikan dalam rangka penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru di bidang usaha pionir.

    Fasilitas pengurangan PPh badan yang diberikan dapat berupa: Pembebasan PPh badan selama jangka waktu tertentu, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun; Pengurangan tarif PPh badan selama jangka waktu tertentu, mulai dari 50% hingga 100%; PMK Nomor 130 Tahun 2020 merupakan peraturan pelaksana dari PP Nomor 52 Tahun 2011; PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.

    • PP Nomor 78 Tahun 2019 (Tax Allowance) 

    Fasilitas tax allowance diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Fasilitas ini diberikan untuk mendorong investasi di bidang usaha yang strategis dan/atau di daerah yang tertinggal, terpencil, dan/atau terluar.

    Fasilitas tax allowance yang diberikan dapat berupa: Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama; Pengurangan penghasilan neto sebesar 50% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tidak berwujud; Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya penelitian dan pengembangan; Jangka waktu pemberian fasilitas tax allowance bervariasi, tergantung pada jenis usaha dan daerah. 

    (lav)

    No more pages