Meski demikian, Mahfud tak melarang para pelaku memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban. Hal tersebut bisa berpengaruh sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi. Akan tetapi, pemberian uang tersebut tak menghapus tindak pidana dan tak bisa menghentikan proses hukum.
"Saya bilang enggak boleh (berhenti kasusnya). Korban boleh ambil uangnya tapi tindak pidananya enggak hilang," kata dia.
"Restorative justice itu untuk tindak pidana pidana yang kecil. itu budaya hukum kita dulu masalah kecil diselesaikan oleh Kepala Adat. Itu bagus diteruskan," ujar Mahfud. "Tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restoratif justice-nya."
(prc/frg)
No more pages