Logo Bloomberg Technoz

Mahfud MD Tolak Hentikan Kasus TPPO Meski Korban Dapat Kompensasi

Pramesti Regita Cindy
20 December 2023 20:25

Mahfud MD (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Mahfud MD (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, tetap meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum pada seluruh kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah wilayah.  Hal ini disampaikan untuk menanggapi upaya damai yang tengah dilakukan sejumlah pelaku dengan memberikan uang kompensasi kepada korban atau keluarga korban. 

Menurut Mahfud, TPPO adalah jenis tindak pidana yang tak bisa dan tak boleh memiliki penyelesaian restorative justice -- penyelesaian sebuah kasus pidana tanpa melalui pengadilan. Seluruh pelaku tetap harus diseret ke pengadilan dan mendapat hukuman pidana.

"Saya menegaskan berkali-kali di dalam kasus tindak pidana perdagangan orang itu tidak ada restorative justice," kata Mahfud dalam acara Peringatan Hari Migran Sedunia, Rabu (20/12/2023).

Dia pun merujuk pada Pasal 1 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Berdasarkan aturan tersebut, menurut Mahfud, restorative justice tak relevan diterapkan pada tindak pidana besar seperti perdagangan orang, pengedaran narkotika, terorisme, dan lainnya. Para pelaku tindak pidana besar tersebut harus dijebloskan ke penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban.