Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Korban Obat Batuk Sirup Sebut BPOM ‘Kecolongan’

Dinda Decembria
20 December 2023 19:30

Ilustrasi obat sirup (Dok. Envato)
Ilustrasi obat sirup (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kuasa Hukum korban kasus gagal ginjal akut Awan Priyadi menuding Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ‘kecolongan’ dalam pengawasan izin edar obat batuk sirup. 

Dia menceritakan tudingan itu didasari oleh keputusan hakim saat memvonis PT Afi Firma dalam kasus obat batuk sirup di Pengadilan Negeri Kediri

"Sudah jelas-jelas putusan PN Kediri itu BPOM itu meneliti memastikan sertifikat. PT Afi Farma itu dilakukan sendiri oleh perusahaan itu memastikan pelarut itu tidak mengandung racun. Itu tidak dipastikan oleh BPOM, sedangkan BPOM mengunggah bukan milik dia melainkan supplier. BPOM mengiyakan itu tidak nggak apa-apa. Menurut keputusan hakim seperti itu," kata Awan saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Awan juga menyebut BPOM sudah mengetahui proses pembuatan dan peredaran obat batuk sirup yang memiliki kandungan racun berbahan EG dan DEG.

"Mereka sudah tahu ada racun EG dan DEG digunakan," Lanjut Awan