Negara tetangga Indonesia ini melarang warganya untuk merayakan Natal secara terbuka. Seperti dilansir The Independent, larangan ini ditetapkan sejak 2014.
Karena dianggap perayaan Natal dapat menimbulkan kekhawatira perayaan yang berlebihan menimbulkan kesesatan pada penduduk muslim.
Warga negara yang ingin merayakan Natal harus melapor jika tidak akan dikenakan denda hingga Rp280 juta, bahkan hukuman penjara selama 5 tahun.
3. Somalia
Pemerintah Somalia melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak aturan ditetapkan 2009. Salah satu alasan utama Natal dan Tahun Baru dilarang karena negara tersebut mayoritas muslim.
Walau begitu, warga negara asing diperbolehkan untuk merayakan di rumah masing-masing. Tidak boleh dirayakan di hotel atau tempat umum.
(red)