Logo Bloomberg Technoz

Salah satunya bahwa layanan social commerce dibatasi; maksimal menyediakan fasilitas bagi para merchant untuk menawarkan barang atau jasa. Sedangkan platform ini, “dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan atau jasa,” seperti disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Lewat aturan yang sama juga ditetapkan harga minimal US$100/unit barang impor yang dijual melalui platform e-commerce. Terdapat juga ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).  

“Pada permendag ini, marketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen,” ucap Zulhas lagi.

(wep)

No more pages